Aturan Baru, UMP Riau Jadi Rp3,19 Juta

Riau | Jumat, 25 November 2022 - 11:10 WIB

Aturan Baru, UMP Riau Jadi Rp3,19 Juta
ILUSTRASI (DOK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau bersama dengan dewan pengupahan telah kembali selesai melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023, Kamis (24/11). Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 8,61 persen dari tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan, jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.938.564. Untuk UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp3.191.662,53. Dalam rapat penetapan UMP tersebut juga melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS dan BPS.


"Penghitungan UMP Riau tahun 2023 sudah mengacu pada formulasi baru yakni Permenaker No 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum. Hasilnya seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 8,61 persen atau naik Rp253.098,52 dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.191.662,53," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023, maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023. "Nanti kita buat SK nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak gubernur. Paling lama SKnya sudah disahkan pada 28 November," ujarnya. 

Setelah nantinya UMP ditetapkan, maka UMP tersebut selanjutnya akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP). Di mana penetapan UMK harus lebih besar dari UMP. "Kalau mau disahkan, UMK harus lebih besar dari UMP penetapannya," sebutnya. 

Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan, pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan. 

"Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemprov Riau sebelumnya, bersama dengan dewan pengupahan, telah selesai melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023, Selasa (15/11). Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 5,96 persen atau Rp3.105.000. Dalam rapat penetapan UMP tersebut juga melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS dan BPS.

"Penghitungan UMP Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Hasilnya seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya.(esi)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook